Tahap-Tahap Pendaftaran Hak Cipta


Tahap-Tahap Pendaftaran Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa Perlindungan hak cipta adalah selama 50 tahun sejak tanggal pendaftaran atau berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.
Syarat pendaftaran hak cipta:
1.     KTP Pemohon, apabila pendaftaran hak cipta atas nama pribadi
2.  Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran hak cipta atas nama badan usaha
3.    Bukti hasil ciptaan (bisa berbentuk file, buku, patung atau media lain)
4.    Contoh tanda tangan pemohon atau direktur
Biaya pendaftaran adalah Rp. 1.400.000,- dan sudah termasuk:
1.      Pendaftaran
2.      Pemeriksaan hak cipta
3.      Pengiriman dokumen pendaftaran hak cipta ke seluruh Indonesia

Tahapan pendaftaran hak cipta:
  1. Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy 
  2. Legalisir foto copy ktp dua lembar 
  3. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp 
  4. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda 
  5. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID  klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik) 
  6. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd 
  7.  Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada: DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta) Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.

Sumber:





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tujuan Hukum Industri

Tujuan Hukum Industri

         Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak. Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Pengertian secara umum hukum industri adalah, suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan dari bentuk penyalahgunaan kegiatan ekonomi dalam mengolah bahan metah dan sebagainya menjadi barang dengan nilai
yang lebih tinggi penggunaanya, termasuk kegiatan rancang bangun dan rekayasa industri. 
        
        Penyalahgunaan pada bidang industri sering sekali terjadi. Penyalahgunaan tersebut dapat terjadi sejak awal sampai akhir. Penyalahgunaan tersebut salah satu contohnya melakukan perubahan formula pembuatan suatu produk pangan pada suatu pabrik, formula pembuatan pangan dirubah untuk kepentingan pribadi perusahaan dengan cara menggunkan bahan-bahan yang seharusnya tidak digunakan untuk pangan. Seperti yang kita sering dengar melalui media massa, dimana pewarna pada makanan yang seharusnya menggunakan pewarna makanan oleh ulah tangan-tangan nakal dirubah dengan menggunakan pewarna bukan untuk makanan(Pewarna textile). Hal ini jelas sangat merugikan konsumen, makanan yang seharusnya memiliki khasiat sebagai pemenuhan gizi tubuh manusia, justru berubah menjadi  racun yang dapat merusak tubuh konsumennya. Hukum industri disini berguna untuk mencegah hal yang dapat merugikan manusia dalam segi kesehatan.
          
          Kegiatan pertambangan, penebangan pohon dan sebagainya, dapat merugikan makhluk hidup yang berada disekitar daerah tersebut. Oleh sebab itu hukum berbicara untuk dapat menstabilkan segala kemungkinan yang akan terjadi, bagi penambang yang melakukan penggalian, harus memperbaikin hasil galiannya dengan menimbun atau melakukan perubahan fungsi lahan menjadi tempat yang lebih baik. Penebangan pohon yang dilakukan oleh industri tertentu seperti, industri kertas, furniture, dan lain-lain harus melakukan penebangan dengan izin menteri kehutanan dan juga melakukan perjanjian untuk melakukan penanaman kembali agar tidak terjadi musibah didaerah yang menjadi tempat dilakukannya kegiatan tersebut. 
         
      Hukum industri ini sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi, seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

 

Sumber:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS