Tujuan Hukum Industri

Tujuan Hukum Industri

         Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak. Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Pengertian secara umum hukum industri adalah, suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan dari bentuk penyalahgunaan kegiatan ekonomi dalam mengolah bahan metah dan sebagainya menjadi barang dengan nilai
yang lebih tinggi penggunaanya, termasuk kegiatan rancang bangun dan rekayasa industri. 
        
        Penyalahgunaan pada bidang industri sering sekali terjadi. Penyalahgunaan tersebut dapat terjadi sejak awal sampai akhir. Penyalahgunaan tersebut salah satu contohnya melakukan perubahan formula pembuatan suatu produk pangan pada suatu pabrik, formula pembuatan pangan dirubah untuk kepentingan pribadi perusahaan dengan cara menggunkan bahan-bahan yang seharusnya tidak digunakan untuk pangan. Seperti yang kita sering dengar melalui media massa, dimana pewarna pada makanan yang seharusnya menggunakan pewarna makanan oleh ulah tangan-tangan nakal dirubah dengan menggunakan pewarna bukan untuk makanan(Pewarna textile). Hal ini jelas sangat merugikan konsumen, makanan yang seharusnya memiliki khasiat sebagai pemenuhan gizi tubuh manusia, justru berubah menjadi  racun yang dapat merusak tubuh konsumennya. Hukum industri disini berguna untuk mencegah hal yang dapat merugikan manusia dalam segi kesehatan.
          
          Kegiatan pertambangan, penebangan pohon dan sebagainya, dapat merugikan makhluk hidup yang berada disekitar daerah tersebut. Oleh sebab itu hukum berbicara untuk dapat menstabilkan segala kemungkinan yang akan terjadi, bagi penambang yang melakukan penggalian, harus memperbaikin hasil galiannya dengan menimbun atau melakukan perubahan fungsi lahan menjadi tempat yang lebih baik. Penebangan pohon yang dilakukan oleh industri tertentu seperti, industri kertas, furniture, dan lain-lain harus melakukan penebangan dengan izin menteri kehutanan dan juga melakukan perjanjian untuk melakukan penanaman kembali agar tidak terjadi musibah didaerah yang menjadi tempat dilakukannya kegiatan tersebut. 
         
      Hukum industri ini sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi, seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

 

Sumber:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment