JAKARTA--MI: Persoalan batas laut antara RI-Singapura masih menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah. Masalah perbatasan laut Indonesia baru menyelesaikan batas laut bagian barat dari Selat Singapura. Diskusi perbatasan zona timur akan dilakukan dalam waktu segera.
Hal ini disampaikan oleh Menlu Marty Natalegawa kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/5). "Pembahasan untuk batas laut bagian timur masih penting. Kami akan mulai pembahasan dalam waktu dekat, meski sudah dimulai beberapa pertemuan informal. Ini juga yang menjadi salah satu topik saat Presiden berkunjung ke Singapura untuk hubungan bilateral," kata Marty.
Pembahasan segmen wilayah timur tesebut, sambung Marty, belum pernah dilakukan antara Indonesia dan Singapura. Persoalan sengketa antara Singapura dan Malaysia menjadi kendala utama belum dimulainya proses pembahasan.
"Perundingan terakhir yang dilakukan adalah pada 10 Maret 2009. Perundingan segmen timur belum dimulai. Itu terkendala karena sengketa yang terjadi anTara Singapura-Malaysia yang berdampak ke kita. Atas perbatasan ini, kedua belah pihak memiliki itikad baik," tukasnya.
Pemerintah sebelumnya sudah menandatangani kesepakatan batas laut sebelah barat Selat Singapura pada 10 Maret 2009. Marty menjelaskan perundingan tersebut dilakukan selama lima tahun dengan 11 kali tahapan perundingan.
Kesepakatan menggunakan dasar Konvensi PBB tentang hukum laut Tahun 1982 dan menolak penarikan garis batas dilihat dari reklamasi yang sudah dilakukan Singapura. (Din/OL-04)
“Masalah perbatasan merupakan persoalan serius. Ada sepuluh negara yang langsung berbatasan dengan Indonesia. Belum tuntasnya penentuan garis batas akan menjadi potensi sumber masalah bagi hubungan kedua negara. PDIP mengingatkan dan mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaiakan masalah perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga,” tegas Anggota Komisi I FPDIP Sidharto Danusubroto dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dan pemerintah di Jakarta, Senin (24/5).
Fraksi Partai Golkar yang diwakili oleh Tantowi Yahya bersikap senada. Fraksi berlambang pohon beringin ini secara tegas mendukung upaya pemerintah dalam perjanjian perbatasan antara Singapura-Indonesia dan mengapresiasi keberhasilan ini.
Fraksinya berpendapat bahwa penyelesaian perbatasan Indonesia-Singapura merupakan perintah konstitusi dan dibutuhkan masyarakat maupun pemerintah untuk menjamin kepastian hukum. “Ini menjadi amanat konstitusi yang dibutuhkan masyarakat Indonesia dan pemerintah, khususnya terkait penetapan kedaulatan,” sahutnya.
F-PKS pada dasarnya ikut menyetujui kelanjutan pembahasan RUU tersebut. Hanya, mereka keberatan jika penamaan RUU tersebut mencantumkan Selat Singapura karena dinilai mempengaruhi psikologi dan rasa nasionalisme. Anggota F-PKS Almuzamil Yusuf meminta agar penamaan diganti menjadi Selat Sumatra karena hal itu lebih menegaskan keberadaan Indonesia.
“Penyebutan Selat Singapura, secara psikologis adalah kekalahan diplomasi. Kita sendiri punya nama sebagai Selat Sumatra. Apa diplomasi tersebut tidak ada penyebutan lain sehingga ada penyebutan netral? Dengan dinyatakan di bagian barat Selat Singapura itu akan lebih menguntungkan Singapura,” tukasnya.
Hal ini dijawab oleh pemerintah melalui Menhan Purnomo Yusgiantoro. Ia mengatakan bahwa persoalan penamaan Selat Singapura sudah diakui secara internasional sehingga pemerintah menilai tidak perlu lagi diperdebatkan. Ia meminta agar parlemen lebih mengedepankan pembahasan ratifikasi karena hal itu memberikan kepastian bagi Indonesia.
“Kalau tidak diratifikasi, batasnya menjadi tidak jelas sehingga bisa disalahgunakan. Ini bisa memberikan kepastian bagi kita,” tukasnya.(Sumber : Media Indonesia)
Perundingan Perjanjian Garis Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Tetangga Malaysia, Thailand, Australia dan India
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India.
1. Perjanjian RI dan Malaysia
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
- Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
- Berlaku mulai 7 November 1969
2. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
- Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
- Berlaku mulai 7 April 1972
3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
- Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
- Berlaku mulai 16 Juli 1973
4. Perjanjian RI dengan Australia
- Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 19 November 1973
5. Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)
- Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 9 Oktober 1972
6. Perjanjian RI dengan India
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
- Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
- Berlaku mulai 8 Agustus 1974
Note : Data Tahun 80an dari Buku Lama
http://organisasi.org/perundingan_perjanjian_garis_batas_wilayah_indonesia_dengan_negara_tetangga_malaysia_thailand_australia_dan_india
Perjanjian perbatasan
4:09:00 PM |
Label:
Pendidikan Kewarganegaraan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






0 komentar:
Post a Comment